Kominfo mengharuskan untuk pengguna jasa telekomunikasi untuk meregistrasi ulang sim card yang telah mereka gunakan atau yang akan mereka gunakan. Aturan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017 agar sim card yang diigunakan tidak digunakan untuk kejahatan, menerima pesan hoax. Yuk simak cara registrasi online simcard xl dan axis.
Baca Juga
Tujuan dan Manfaat Registrsi Kartu
Perbedaan Registrasi lama dan Baru
Dampak Jika tidak melakukan Registrasi Ulang
Sanksi Pelanggan yang Tidak Melakukan Registrasi
Persyaratan
1. Siapkan Nomor KTP
2. Siapkan Nomor KK(Kartu Keluarga)
3. Kuota internet atau Wifii
Cara Registrasi Online Sim Card XL, Axis
1. Masuk Ke Link Berikut ini : https://registrasi.xl.co.id/ulang
Cara Registrasi Online Sim Card XL Axis |
2. Melalui link tersebut anda akan diarahkan menuju form untuk registrasi sim card. Selanjutnya klik perintah "REGISTRASI DISINI"
Cara Registrasi Online Sim Card XL Axis |
3. Selanjutnya masukkan nomor simcard yang akan anda registrasi ulang.
Cara Registrasi Online Sim Card XL Axis |
Cara Registrasi Online Sim Card XL Axis |
Cara Registrasi Online Sim Card XL Axis |
5. Selanjutnya Masukkan no KTP dan Nomor KK
Cara Registrasi Online Sim Card XL Axis |
Semoga artikel ini bisa membantu anda untuk meregistrasi ulang kartu yang berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Baca Juga:
EmoticonEmoticon