Registrasi Pelanggan Kartu Prabayar
Kewajiban melakukan registrasi kartu prabayar efektif berlaku mula 31
Oktober 2017. Kominfo telpon seluler meregistrasi ulang SIM CARD.
Kominfo mengharuskan untuk penyedia jasa telekomunikasi untuk
mereggistrasi ulang para pengguna jasa telekomunikasi.
(Cara Registrasi Sim Card) |
(Pesan Dari Kominfo) |
Tujuan dan Manfaat Registrsi Kartu
- Melindungi pengguna jasa telekomunikasi terhadapa tindakan kejahatan serta kasi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab(terorit, penyebar hoaks, penipuan, spamming, kejahatan siber) dan juga agar pengguna lebih nyaman menggunakan jasa telekomunikasi.
- Mempermudah transakasi online dan non tunai.
- Data dari pelanggan dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif dalam bentuk penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan lain sejenisnya.
Perbedaan Registrasi lama dan Baru
- Lama
1. Tidak dapat Memproses Validasi
2. Registrasi Hanya dapat dilakukan di gerai penyelenggara jasa komunikasi dan gerai milik mitra.- Baru
2. Harus melalui proses validasi ke database ditjen DUKCAPIL
3. Dapat dilakukan oleh pengguna individu, gerai penyelenggara jasa, gerai milik mitra atau dapat menghubngi layanan contact center.
4. Registrasi kartu prabayar ini wajib dilakukan oleh emua pengguna. Calon pelanggan maupun penggunalama kartu prabayar dapat melakukan proses registrasi sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengisikan nomor KTP dan KK sesuai data yang dicatat di Ditjen Dukcapil.
5. Jika anda mengalami kesulitan anda bisa melakukan registrasi di gerai penyedia jasa kartu prabayar(Toko Pulsa) dengan membawa syarat Nomor KTP dan KK.
Bagaimana dengan pelanggan lama yang belum memiliki KTP Elektronik?
Ya bisa. Jika anda pengguna lama dan belum menggunakan atau mendapatkan KTP elektronik anda bisa melakukan registai dengan menggunakan NIK yang terdapat di KK. Namun jika anda belum memiliki KK anda tidak bisa melakukan Registrasi.Waktu yang dibutuhkan Untuk Registrasi
- Validasi merupakan bagian dari proses registrasi yang berlangsung maksimal 1X24 Jam.
- Batas terakhir registrasi Ulang Kartu Prabayar bagi Pelanggan Lama
- Batas terakhir registrasi kartu BERLAKU SAMPAI 28 Februari 2018.
Cara Registrasi Sim Card
1. Anda akan mendapat pemberitahuan dari Penyedia Operator
2. Anda dapat mengirim pesan berupa SMS ke 4444 dengan mengisikan nomor KK dan Nomor KTP
contoh: (Ketik ULANG#NO KK#NO KTP) ULANG#31561733838388383#8378291738339337
contoh: (Ketik ULANG#NO KK#NO KTP) ULANG#31561733838388383#8378291738339337
Registrasi Kartu Melalui Online
Dampak Jika tidak melakukan Registrasi Ulang
1. Pemblokiran layanan panggilan keluar (Outing Call) dan layanan pesan singkat (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang sejak tanggan pemberitahuan yang diberlakukan oleh enyedia jasa telekomunikasi.2. Pemblokiran layanan panggilan, layanan internet dan layanan SMS jika pengguna atau calon pelanggan tidak atau belum melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari sejak tanggal pemblokiran.
Sanksi Pelanggan yang Tidak Melakukan Registrasi
1. Kartu Tidak Akan Aktif bagi calon pelanggan yang tidak memasukkan nomor KTP dan KK2. Untuk pelanggan lama kartu akan diblokir secara bertahap
3. Pemblokiran layanan panggilan keluar (Outing call)
4. Bagaimana jika nomor pengguna bukan milik perorangan melainkan keporasi atau kelembagaan?
5. Registrasi nomor korporasi tetap didftarkan atas nama pelanggan(orang-perorangan) Untuk rgistrasi nomor korporat dilakukan oleh pejabat korporasi yang bertanggung jawab dan jumlahnya tidak dibatasi.
Meregistrasi ulang kartu seluler untuk kenyaman bagi para pengguna jasa untukmendapatkan kenyamanan pemakaian kartu seluler dan mengurangi berita-berita hoax, spamming message dan lainnya untuk kenyamanan pelanggan.
EmoticonEmoticon